(HAKI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
UNDANG-UNDANG
Dokumen cetak yang berisikan aturan-aturan tertulis yang memiliki nilai-nilai hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh suatu lembaga/organisasi yang berwenang atau yang disepakati bersama, Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), undang-undang yang berkenaan dengan penggunaan komputer secara etis terbagi menjadi 4 kategori:
1. Hak Milik Intelektual/Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
2. Kesopanan
3. Perpajakan
4. Perilaku Kriminal
Hak Milik/Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 3 yaitu :
- Hak cipta
- Merek dagang
- Hak paten
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggadaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Merek Dagang
( CONTOH-CONTOH MEREK DAGANG)
Nama/simbol/logo yang digunakan untuk mengidentifikasikan sebuah produk, Merek dagang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU RI no. 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
Estimasi Anggaran Perlindungan HKI
Biaya Pendaftaran Hak Cipta (karya tulis dan program komputer), dibayarkan 1 kali :
1 x Rp. 2.300.000,- per Aplikasi Hak Cipta
Hak Cipta tidak perlu pemeliharaan karena berlaku seumur hidup
Biaya Pendaftaran Paten, dibayarkan 1 kali :
1 x Rp. 15.000.000,- per Aplikasi Paten
Paten perlu biaya pemeliharaan selama 20 tahun, beban biaya bervariasi tergantung jumlah klaim (berkisar antara 80 – 150 juta)
Durasi hak cipta pada negara di dunia
UU HAKI DI Indonesia
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Paling Sering Terjadi
1. Pelanggaran hak cipta Lagu
2. Pelanggaran hak cipta Sofware CD
3. Pelanggaran hak cipta Perangkat Lunak
4. Pelanggaran hak cipta internet
Komentar
Posting Komentar